Hampir semua orang pasti tahu apa itu NPWP ya kan..? Nah berikut saya akan share bagaimana Cara Mendaftarkan Diri Untuk Mendapatkan NPWP dan Tatacara Pendaftaran NPWP telah diatur kembali melalui Peraturan
Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait peraturan tersebut dapat
disarikan sebagai berikut:
SYARAT-SYARAT :
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
Wajib Pajak Orang Pribadi:
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
- fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara
Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas
(KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing,
dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi
yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah
atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/
bukti pembayaran listrik; atau
- fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat
pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas.
- Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena
menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan
penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus
dilampiri dengan:
- fotokopi Kartu NPWP suami;
- fotokopi Kartu Keluarga; dan
- fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau
surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban
perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Wajib Pajak Badan :
- Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk
bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu
minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa :
- fotokopi
akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak
badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat
bagi bentuk usaha tetap;
- fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau
fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat
Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal
penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
- fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh
instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari
Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa
atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran
listrik.
- untuk Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa: fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
- Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa :
- fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
- fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation),
atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat
Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal
penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
- fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh
instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari
Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
Untuk Wajib Pajak Bendahara:
Untuk Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut
pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa:
- fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
Untuk Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
dokumen yang dilampirkan berupa:
- fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;
- surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
- fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi
yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah
atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; atau
- fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi
yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah
atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/
bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari
Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan
benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
YANG WAJIB MENDAFTARKAN DIRI :
Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha
Wajib Pajak, meliputi:
- Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
- hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
- menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
- memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya
terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau
tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang tidak
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di
atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;
- Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
- hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
- menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
- memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari
suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat
perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai
pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan
kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi;
- Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai
pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint
Operation); dan
- Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
TEMPAT PENDAFTARAN :
Tempat tinggal atau tempat kedudukan sebagaimana dimaksud di atas
merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang
sebenarnya.
TATACARA PENDAFTARAN :
- Secara Elektronik melalui eRegistration
- Dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran
Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman
Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
- Permohonan pendaftaran yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
- Untuk panduan penggunaan Aplikasi e-Registration dapat dilihat pada halaman situs Aplikasi e-Registration pada tautan berikut: Help e-Registration.
- Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration
harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan di atas, ke KPP yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat
kegiatan usaha Wajib Pajak.
- Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara
mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi
e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman
Dokumen yang telah ditandatangani.
- Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP.
- Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka
waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan
pendaftaran secara elektronik, maka permohonan tersebut dianggap tidak
diajukan. Jadi, pastikan dokumen yang disyaratkan telah diterima KPP
sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
- Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
- Terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti
Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat
Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti
Penerimaan Surat diterbitkan.
- Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat.
- Jadi, pastikan alamat yang Anda cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap.
- Secara Langsung
- Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan
pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan
menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan
menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
- Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
- Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau
tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
- Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan:
- secara langsung;
- melalui pos; atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
- Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau
KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan
Surat.
- KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar
(SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat
diterbitkan.
- NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.
Silakan download Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi Baru di sini
Silakan download Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan Baru di sini
Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda yang membutuhkan. Informasi ini dikutip dari sumber resminya Klik Disini