
Program JKN
(Jaminan Kesehatan Nasional) yang sudah berlaku sejak awal tahun 2014,
namun yang menjadi salah satu pertanyaan masyarakat dan mungkin pelaku
medis adalah bagaimana perhitungan masalah tarif yang akan diberlakukan
untuk anggotanya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia nomor 69 tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Kesehatan pada
fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan. Inilah
perbedaan dari istilah Kapitasi dan INA CBGs (Indonesia Case Base
Group's yang digunakan dalam perhitungan Tarif Pelayanan Kesehatan
Program JKN.
Kapitasi untuk fasilitas kesehatan primer
Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka oleh BPJS Kesehatan kepada
Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama (primer) berdasarkan
jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah
pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien. Yang untuk selanjutnya
dikelola untuk penanganan dan pencegahan penyakit atau preventif.
Sebagai contoh apabila 5.000 peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar pada
satu faskes dengan kapitasi Rp 8.000 per orang per bulan. Idealnya 1
orang dokter bisa menangani 5.000 orang perbulan waktu pelayanan 6 jam.
Kemudian dilihat yang sakit berapa, yang pasti dia dibayar sesuai dengan
jumlah peserta terdaftar 5.000 dikalikan Rp 8.000 berarti dokter
mengelola Rp 40.000.000. Dana ini yang setiap akhir bulan akan ia kelola
untuk bayar lab, apotek, bidan, dokter dan keperluan medis dan
administrasi lainnya.
Ketika sebuah klinik memiliki dana dengan jumlah tertentu dan semakin
sedikit orang yang sakit maka akan besar pula penghasilan per bulannya.
Artinya dokter bertanggung jawab terhadap kesehatan dan harus mendorong
5.000 orang yang terdaftar di Faskes miliknya untuk tidak sakit sehingga
penghasilannya tetap.
Tarif Non Kapitasi juga untuk faskes pertama
Besar pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang
diberikan. Namun besar tarif belum dibahas secara jelas.
Tarif Indonesian - Case Based Groups yang selanjutnya disebut Tarif INA-CBG’s
Tarif INACBGs adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada
Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan
kepada pengelompokan diagnosis penyakit. Perhitungan tarif ini
diberlakukan di fasilitas kesehatan lanjutan dalam hal ini adalah rumah
sakit baik itu milik pemerintah atau milik swasta.
Perhitungannya lebih objektif berdasarkan pada biaya sebenarnya. INACBGs
merupakan sistem pengelompokkan penyakit berdasarkan ciri klinis yang
sama dan sumber daya yang digunakan dalam pengobatan. Pengelompokkan ini
ditujukan untuk pembiayaan kesehatan pada penyelenggara jaminan
kesehatan sebagai pola pembayaran yang bersifat prospektif. Dan agar
lebih mudah, paket INACBGs mencakup seluruh komponen biaya rumah sakit.
Berbasis pada data costing dan coding penyakit mengacu pada
International Classification of Diseases yang disusun WHO, Sehingga
menggunakan ICD 10 untuk mendiagnosis 14.500 kode dan ICD 9 Clinical
Modification yang mencakup 7.500 kode. Sedangkan tarif INACBGs terdiri
dari 1.077 kode CBG yang terdiri dari 789 rawat inap dan 288 rawat jalan
dengan tingkat keparahannya.
Tarif INACBGs untuk JKN dikelompokkan menjadi 6 jenis rumah sakit (rumah
sakit kelas D, C, B dan A, rumah sakit umum dan rumah sakit rujukan
nasional). Selain itu Tarif Pelayanan Kesehatan Program JKN juga disusun berdasarkan perawatan kelas 1, 2 dan 3, yang saat ini memang tersedia pada program JKN.
Ringkasan:
- Perhitungan Tarif kepada Fasilitas Kesehatan program JKN terbagi menjadi tiga jenis,
- Tiga jenis Tarif JKN untuk FasKes adalah; Kapitasi untuk fasilitas kesehatan primer, Tarif Non Kapitasi dan Tarif INA-CBG’s.
Semoga
informasi artikel ini bermanfaat buat anda yang membutuhkan, sumber
artikel diambil dari : http://tips-sehat-keluarga-bunda.blogspot.com